Dana desa diberlakukan sejak tahun 2015 dengan anggaran yang semakin tahun anggaran yang dikucurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah desa semakin meningkat jumlahnya. Dana desa memiliki peran strategis dalam mendorong kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di perdesaan, dengan jumlah dana yang semakin besar diharapkan akan dapat mempercepat pembangunan di seluruh pelosok tanah air di Indonesia. Dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana desa dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa dan mendorong kemajuan desa. Jika desa mengalami kemajuan maka akan mempunyai multiplier effect yang luar biasa karena dengan kucuran dana desa bukan hanya akan menggerakkan perekonomian di pedesaan saja akan tetapi juga mendorong terjadi penyebaran kegiatan perekonomian di wilayah perkotaan. Dengan demikian secara pelan tapi pasti akan terjadi kemakmuran dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan adanya dana desa menjadikan sumber pendapatan di setiap desa sehingga roda perekonomian akan menjadi semakin berputar lebih cepat yang akan meningkatkan pendapatan masyarakat desa sehingga akan dapat membelanjakan sebagian pendapatannya ke kota sehingga perekonomian kotapun akan meningkat pula. Meskipun dana desa memberikan dampak yang positif, namun dengan adanya Dana Desa tersebut juga menimbulkan sebuah permasalahan yaitu terdapat potensi kesalahan dalam pengelolaan dana desa; jika keliru dalam pengelolaannya dana desa dapat disalahgunakan sehingga dapat berakibat sebaliknya.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa) menyatakan: “Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Selanjutnya, angka 2 menyatakan: “Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NKRI”. Adapun yang disebut pemerintahan desa diatur dalam Pasal 3, yaitu “Kepala desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa”. Salah satu unsur penyelenggara tersebut adalah BPD yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 4 UU Desa
=======================================================
SILAHKAN MILIKI BUKU INI:
Harga Buku Rp. 150.000,-
Untuk Pembelian buku dalam bentuk Hard Copy, dapat dipesan secara online dan akan diantarkan ke tempat pembeli,
pemesanan via email: pustakabangsa05@gmail.com
atau hubungi langsung marketing kami : 082341456620 (AL)
Kirim alamat jelas pembeli
Transfer ke Rekening Bank Mandiri : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
tunggu diantarkan langsung paling lambat 3 hari
Jika terkendala / Kesulitan, silahkan hubungi kami (kontak ada di halaman beranda)
Terimakasih.



