Istilah “Pajak” itu sendiri diyakini berasal dari Bahasa Jawa Kuno “pajeg”. Dalam sejarah Kerajaan Mataram Islam, pungutan wajib kepada penguasa sering disebut Pajeg atau Pasok Ajeg. Pasok berarti ‘setoran’ atau ‘masuk’. Ajeg berarti ‘rutin’ atau ‘tetap’. Jadi ”pajeg” atau ”pasok ajek” berarti Pungutan atau setoran yang dilakukan secara rutin dan tetap kepada penguasa. Kata inilah yang kemudian diserap dan berevolusi menjadi kata “pajak” dalam Bahasa Indonesia modern. Pada masa kolonial, istilah “pajak” muncul sebagai terjemahan atau adaptasi dari istilah Belanda ”Belasting” yang digunakan dalam beberapa peraturan atau Ordonantie seperti: Ordonansi Pajak Penghasilan (1920) (Ordonantie op de Herziene Inkomstenbelasting), Ordonansi Pajak Perseroan (1925) (Ordonantie op de Vennootschapbelasting).
Pajak dalam istilah asing disebut ”tax” (Inggris); “import contribution”, “taxe”, “droit” (Prancis); “Steuer”, “Abgabe”, “Gebuhr” (Jerman); “impuesto contribution”, “tribute”, “gravamen”, “tasa” (Spannyol) dan “belasting” (Belanda). Dalam literatur Amerika selain istilah ”tax” dikenal pula istilah ”tariff”.
=======================================================
SILAHKAN MILIKI BUKU INI:
Harga Buku Rp. 200.000,-
Untuk Pembelian buku dalam bentuk Hard Copy, dapat dipesan secara online dan akan diantarkan ke tempat pembeli,
pemesanan via email: pustakabangsa05@gmail.com
atau hubungi langsung marketing kami : 082341456620 (AL)
Kirim alamat jelas pembeli
Transfer ke Rekening Bank Mandiri : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
tunggu diantarkan langsung paling lambat 3 hari
Jika terkendala / Kesulitan, silahkan hubungi kami (kontak ada di halaman beranda)
Terimakasih.



