,

Hukum Tata Ruang di Indonesia

Categories: ,

Tata ruang memberikan kerangka normatif mengenai bagaimana ruang hidup diatur, dibagi, dan dimanfaatkan, sedangkan perizinan berfungsi sebagai instrumen yuridis yang menjembatani antara rencana tata ruang dengan implementasi di lapangan. Keduanya memiliki hubungan yang erat, ibarat ruh dan raga dalam pembangunan: tata ruang memberikan arah dan norma, sementara perizinan menjadi instrumen konkret yang memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum. Dalam konteks negara hukum, tata ruang dan perizinan bukan sekadar aspek teknokratis atau administratif, melainkan bagian dari politik hukum nasional. Melalui tata ruang dan perizinan, negara menjalankan fungsi konstitusionalnya sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945, yakni menguasai, mengatur, dan mengelola ruang untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian, memahami definisi, ruang lingkup, serta dasar filosofis tata ruang dan perizinan merupakan langkah awal untuk menelaah lebih lanjut bagaimana hukum berperan dalam menciptakan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan demokratis.

=======================================================

SILAHKAN MILIKI BUKU INI:

Harga Buku Rp. 250.000,-

Untuk Pembelian buku dalam bentuk Hard Copy, dapat dipesan secara online dan akan diantarkan ke tempat pembeli,
pemesanan via email: pustakabangsa05@gmail.com
atau hubungi langsung marketing kami : 082341456620 (AL)
Kirim alamat jelas pembeli
Transfer ke Rekening Bank Mandiri  : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
tunggu diantarkan langsung paling lambat 3 hari
Jika terkendala / Kesulitan, silahkan hubungi kami (kontak ada di halaman beranda)

Terimakasih.

Scroll to Top