Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

Pembentukan MK tidak dapat dilepaskan dari perkembangan hukum dan ketatanegaraan tentang pengujian produk hukum oleh lembaga peradilan atau judicial review. Walaupun terdapat ahli yang mencoba menarik sejarah judicial review hingga masa yunani kuno dan pemikiran sebelum abad ke-19, tetapi momentum utama munculnya judicial review adalah pada keputusan MA Amerika Serikat dalam kasus Marbury vs. Madison pada 1803. Dalam kasus tersebut, MA Amerika Serikat mem-batalkan ketentuan dalam Judiciary Act 1789 karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi Amerika Serikat.

Pada saat itu tidak ada ketentuan dalam Konstitusi AS maupun undang-undang yang memberikan wewenang judicial review kepada MA, namun para hakim agung MA AS yang diketuai oleh John Marshal berpendapat hal itu adalah kewajiban konstitusional mereka yang telah bersumpah untuk menjunjung tinggi dan menjaga konstitusi. Berdasarkan sumpah tersebut, MA memiliki kewajiban untuk menjaga supremasi konstitusi, termasuk dari aturan hukum yang melanggar konstitusi. Oleh karena itu, sesuai dengan prinsip supremasi konstitusi, hukum yang bertentangan dengan konstitusi harus dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu bukan saja merupakan kewajiban konstitusional pengadilan, melainkan juga lembaga negara lain sebagaimana secara tegas dinyatakan oleh John Marshall.

=======================================================

SILAHKAN MILIKI BUKU INI:

Harga Buku Rp. 200.000,-

Untuk Pembelian buku dalam bentuk Hard Copy, dapat dipesan secara online dan akan diantarkan ke tempat pembeli,
pemesanan via email: pustakabangsa05@gmail.com
atau hubungi langsung marketing kami : 082341456620 (AL)
Kirim alamat jelas pembeli
Transfer ke Rekening Bank Mandiri  : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
tunggu diantarkan langsung paling lambat 3 hari
Jika terkendala / Kesulitan, silahkan hubungi kami (kontak ada di halaman beranda)

Terimakasih.

Scroll to Top
Scroll to Top