Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Camat di Era Otonomi Daerah dan Peranannya Menghadapi Tatanan Kehidupan New Normal

Dengan menghaturkan segala puja dan puji  syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas petunjuk dan anugrahNya, penulis dapat menyajikan tulisan yang mengambil topik pembahasan Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Camat (di Era Otonomi Daerah dan Peranannya menghadapi Tata Kehidupan New Normal).  Penulis sadar bahwa hasil dari penulisan ini belumlah dapat memuaskan semua pihak,  penulis masih memerlukan masukan maupun keritik yang kondusip dan membangun dari semua pihak guna memparipurnakan  penulisan ini.

Pemerintah Kecamatan di era otonomi ini, sudah banyak sekali mengalami perubahan seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yang sudah beberapa kali mengalami perubahan  semenjak runtuhnya rezim Orde Baru, mulai dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Dengan perubahan Undang-Undang itu tentu membawa dampak bagi pemerintahan, khususnya pemerintah kecamatan. Camat mulai berbenah untuk menyelenggarakan pemerintahan dengan menyesuai-kan dengan paradigma pemerintahan yang terjadi. Di era Orde Baru Camat di samping sebagai kepala kecamatan juga camat sebagai kepala wilayah, artinya camat adalah perangkat wilayah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di kecamatan. Pasca reformasi ini kecamatan,  menjadi perangkat daerah Kabupaten/Kota, selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah sehingga  merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten/Kota di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, di era otonomi ini Camat tidak lagi sebagai Kepala Wilayah atau wakil pemerintah pusat sebagaimana yang pernah dilakoninya ketika masih berada di bawah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Di Daerah, dan juga Camat tidak lagi  sebagai Penguasa Tunggal di bidang pemerintahan di wilayah kerjanya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di kecamatan. Ia adalah perpanjangan tangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, di masing-masing daerah otonom. Namun posisi, peran, tugas dan tanggung jawab tidaklah berkurang.  Tugas camat multi kompleks dan sebagai posisi terdepan di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, melaksanakan pembangunan, serta memberdayakan masyarakat di wilayah kerja kecamatan, serta menjadi antara, antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota.

Memasuki era digitalisasi sekarang, perkembangan dan kemajuan teknologi juga mempengaruhi paradigma pemerintahan dewasa ini. Tanpa disadari, kita sudah berada pada era revolusi industri 4.0. Pemerintah kecamatan dituntut bersikap peka terhadap perubahan yang terjadi. Semua layanan publik dan layanan civil, yang semula konvensional sekarang dituntut harus berbasis teknologi. Dunia usaha sudah berbasis teknologi. Camat selaku kepala pemerintahan di tingkat kecamatan serta unit-unit pemerintahan lainnya, termasuk pemerintahan desa/kelurahan, hendaknya dapat mengakomodir itu semua, yang artinya semua sektor-sektor pekerjaan mengarah pada pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, menuju pemerintahan kecamatan yang “smart”, guna memutus mata rantai penyebaran covid 19. Munculnya covid 19 (Corona Virus Disease 19) yang melanda dunia, merubah tatanan kehidupan umat manusia di muka bumi ini secara global. Umat manusia di dunia bersiap-siap memasuki era baru, yaitu kehidupan New Normal, sebagai dampak dari covid 19. Camat selaku kepala pemerintahan di kecamatan  dituntut untuk mampu mengakomodir dan memformulasikan kepada publik terhadap tatanan New Normal dimaksud.

Itulah hal-hal yang akan dibahas di dalam buku ini, semoga bermanfaat bagi setiap orang yang menaruh apreasi atau peduli dengan tata kelola pemerintahan pada level kecamatan, baik untuk umum, perguruan tinggi dan para birokrat yang menaruh perhatian terhadap jalannya pemerintahan di era otonomi ini. Mengingat keterbatasan penulis dari segi waktu, pemikiran dan kemampuan sehingga tulisan ini belumlah mampu mengakomodir semua pihak-pihak terkait. Kritik dan masukan yang kondusip sangat diharapkan dari semua pihak guna memparipurnakan tulisan ini.

Terima kasih, semoga fikiran yang baik datang dari segala penjuru.-

Mataram, medio Oktober 2020

Hormat kami ;

 

ttd

 

Penulis.

====================

SILAHKAN MILIKI BUKU INI:

Harga Buku Rp

Harga E-book Rp

      • Untuk pembelian buku dalam bentuk E-book:
        • Silahkan transfer ke rekening kami untuk dapatkan password
        • ke Bank Mandiri         : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
      • Untuk Pembelian buku dalam bentuk Hard Copy, dapat dipesan secara online dan akan diantarkan ke tempat pembeli,
        • pemesanan via email: pustakabangsa05@gmail.com
        • atau hubungi langsung marketing kami : 082341456620 (AL)
        • Kirim alamat jelas pembeli
        • Transfer ke Rekening Bank Mandiri  : 161-0-00474303-0 a.n. Pustaka Bangsa
        • tunggu diantarkan langsung paling lambat 3 hari
      • Jika terkendala / Kesulitan, silahkan hubungi kami (kontak ada di halaman beranda)

Terimakasih.

Scroll to Top
Scroll to Top